Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Miliki 0.7 gram shabu, Warga pematang kandis diamankan oleh Satresnarkoba Polres Merangin

Penulis/Publish On Minggu, Desember 04, 2016

Sat Reserse Narkoba Polres Merangin amankan 2 org pelaku tindak pidana narkoba, KILEK Bin SILOK, (36 th), Swasta/Dagang, Alamat Jl. Ali sudin Rt. 017 Rw. 01 Kelurahan Pematang kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Sabtu (03/12/2016) sekira pukul 13.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu bruto 0,07 gr. dan Barang Bukti lainnya : 1 (satu) unit hp merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit ranmor R 2 merek Honda Beat warna hitam.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Merangin IPTU Sobri saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan tersebut merupakan kerjasama antara masyarakat dengan anggota kepolisian  dan unit Res narkoba Polres Merangin, yang berawal dari masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas bahwa di Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin ada penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi tersebut, unit opsnal Resnarkoba lakukan upaya lidik, Setelah dilaksanakan upaya lidik maka upaya tersebut berhasil dengan melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yg mencurigakan sambil menjual es krim,  selanjutnya dilakukan geledah hingga ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu yg disimpan didalam plastik kecil warna hitam dan diselipkan didalam potongan kerupuk es krim, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

"Iptu Sobri menuturkan bahwa Pelaku dan barang bukti pada saat ini berada di rutan polres merangin dan masih di lakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,  dan pelaku di kenakan Gar Pasal 114 (1), 112 (1) UU Ri No. 35 thn 2009 ttg narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara" pungkasnya.(Sn)

(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)


back to top