Nasib malang menimpa ZNF. Gadis malang yg masih duduk dibangku SD kelas 1, berumur 7 tahun ini harus menjadi korban persetubuhan, Jum'at 08 Desember 2016 pukul 05.30 wib.
Pelaku berinisial MI alias Bujang (39) seorang sopir warga Desa Koto Baru Seling Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, diamankan aparat Polsek Tabir, Sabtu (10/12/2016) sekira pukul 20.00 wib.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kapolsek Tabir AKP Adri Karwono membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan tersebut. penagkapan tersangka berdasarkan Laporan polisi Nomor : Lp/B- 128/XII/2016/jb/Res mrg/Sek Bko tanggal 10 Desember 2016.
"Alhamdulillah anggota kita berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut. Kini pelaku sudah kita amankan di Polsek Tabir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek Tabir, AKP Adri Karwono.
Diceritakan, peristiwa kejadian Pada hari Jum'at tgl 9 Desember sekira pukul 04.30 wib, tersangka MI ke rumah orang tua korban YS, selanjutnya orang tua korban menitipkan korban untuk di antar sekolah & memandikannya. Kemudian ayah korban berangkat ke pasar untuk berdagang. Kemudian tersangka melihat korban sedang tidur di kamar tengah dalam ķeadaan terlentang & celana panjang yg dipakai korban turun ke bawah sehingga kemaluan korban terlihat tersangka.
melihat hal tersebut timbul niat tersangka untuk menyetubuhi korban & setelah itu tersangka menyetubuhi korban dgn cara tersangka memasukkan alat kelaminya ke alat kelamin korban sehingga alat kelamin korban mengeluarkan darah. Selanjut tersangka memandikan korban & memakaikan baju sekolah kemudian tersangka membawa korban ke rumah tersangka.
selanjutnya tersangka menyuruh istrinya SM untuk mengantarkan korban ke sekolah. Sesampainya korban di sekolah, korban mengeluh kesakitan di bagian perut kepada gurunya lantas guru korban hendak mengantarkan korban ke rumah, namun sebelum sempat diantar, org tua korban Y datang ke sekolah kemudian di bawa pulang ke rumah sampai di rumah ayah korban mengganti buju korban pada saat itu ayah korban melihat di celana korban ada bercak darah. Korban di bawa ke bidan yg terdekat , selanjutnya di rujuk ke rumah sakit umum.
"Atas kejadian itu orang tua korban langsung melapor ke Polsek Tabir, dan anggota kita bergerak cepat berhasil mengamankan pelaku. Barang bukti yang kami amankan, Celana panjang warna putih dan Baju warna putih bernoda darah,” tambahnya.
Kapolsek Tabir menjelaskan pelaku dijerat pasal 81(1), 82(2) jo psl 76 D, 76 E uu RI no.35 th 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Saat ini masih kita dalami apakah ada korban lain selain sebut saja ZNF," pungkasnya. (Sn)
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



