Tribratanewsjambi.com - Kamis 29 Desember 2016 pukul 20.00 wib s.d 22.00 wib telah dilaksanakan giat Cipta Kondisi melalui razia tempat hiburan dengan sasaran narkoba dan miras.
Razia Cipta Kondisi dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Batanghari Kompol H. Sahril Amrullah serta di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Batangahari IPTU Dian Pornomo, S.I.K dengan di ikuti oleh Gabungan Personil Polres Batanghari sebanyak 27 Orang, Satpol PP 10 orang, BNNK Batanghari 3 orang.
Hasil dari giat Cipta Kondisi Ditemukan 2 (dua) orang perempuan yang bernama, DAA 18 th, Warga Pal. 3 Lrg. Klinik Bersalin Herlina Kel. Rengas Condong Kec. Ma. Bulian Kab. Batanghari, MS 18 th, Warga Pal. V SMK Rt. 23 Rw. 06 Kel. Rengas Condong Kec. Ma. Bulian Kab. Batanghari, DAA diduga menggunakan narkotika.
Adapun TKP di Cafe Zona Jl. Gajah Mada Kel. Muara Bulian Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari, Ditemukan Miras sebanyak 72 botol dirumah Sdri. ARIANETI, Pr, 56 th, dagang, Warga Rt. 13 Kel. Sridadi Kec. Ma. Bulian Kab. Batanghari.
Rincian Barang Bukti Miras yang diamankan, 1 (satu) dus Miras merk Newport sebanyak 14 botol, Anggur merah cap orang tua sebanyak 10 botol, Bir Bintang sebanyak 18 botol, Bir hitam sebanyak 4 botol, Asoka Vodka sebanyak 26 botol.
Kabag Ops Polres Batanghari Kompol H. Sahril Amrulah mengatakan membenarkan adanya Razia Cipta Kondisi dengan barang bukti yang di amankan Dua Orang Perempuan dan barang bukti Miras.
(Joko Humas Polda Jambi)