Tribratanewsjambi.com
– (8/12) sudah menjadi perhatian khusus tentang beredarnya uang palsu di kalangan Polsek Jajaran Polres Tebo. Dengan mengambil langkah antisipasi seluruh jajaran Polsek di Polres Tebo menerbitkan pemberitahuan kepada masyarakat baik dalam bentuk stiker ataupun spanduk yang di pasang di tempat - tempat keramaian.
Kali ini Polsek Sumay pada hari kamis tanggal 08 des 2016 sekira pukul 13.30 wib melalui kanit patroli Bripka Mulyadi dan kanit intel Bripka Maskun sopian memasang surat pemberitahuan tentang beredarnya uang palsu kepada masyarakat yang membuka toko atau warung agar selalu berhati-hati dan mengecek setiap konsumen yang berbelanja mengunakan alat pembayaran yaitu uang karena ada laporan dari masyarakat an.lek andai menemukan uang palsu pecahan Rp 50.000 yang tidak tahu siapa pemiliknya.
Kapolsek sumay Akp Argun Rohim menbenarkan bahwasanya di kec.sumay kab.tebo telah beredar uang palsu dan juga adanya laporan masyarakat tersebut akan dapat merugikan yg punya usaha toko at warung khusus di desa teluk singkawang kec.sumay ungkap kapolsek sumay.
(Joko
Humas Polda Jambi)




