Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kapolres Bungo, Pelaku Penyebar Video Dikenakan Pasal Berlapis

Penulis/Publish On Kamis, Desember 08, 2016



Tribratanewsjambi.com – Indahnya hubungan pertemanan disaat remaja yang berakhir dipelaminan, tak seindah yang dialami seorang mahasiswi disalah satu Kab. Bungo,sebut saja Bunga(23). Berakhirnya hubungan pertemanan Bunga dengan sang mantan pacar berinisial MM (24) beralamat di SKB Kel. Dusun Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo, membuat sang pacar tak terima, dengan menyebarkan video porno hubungannya tersebut melalui internet. Sehingga membuat Bungo tertekan perasaan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bungo.
Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, setelah dilakukannya pemeriksaan saksi dan ditemukannya barang bukti,Unit Tipiter Satuan Reserse kriminal Polres Bungo mengamankan pelaku MM beserta barang bukti 2 (dua) jenis Hand Phone yang didalamnya terdapat Video porno yang diduga digunakan saat menyebarkan video tersebut, Kamis(08/12/2016).
Kepala Satuan Reserse Polres Bungo AKP Afrito Marburo M, S.IK, saat press realease membenarkan telah menangkap pelaku MM (24)yang diduga dengan sengaja telah melakukan tindak pidana Pornografi dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuatnya dapat diakses melalui informasi elektronik.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM saat dikonfirmasi mengatakan “Pelaku sudah kita lakukan penahanan di Rutan Mapolres Bungo dan kita proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal berlapis, pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »