
Menindaklanjuti
laporan polisi tersebut, setelah dilakukannya pemeriksaan saksi dan
ditemukannya barang bukti,Unit Tipiter Satuan Reserse kriminal Polres Bungo
mengamankan pelaku MM beserta barang bukti 2 (dua) jenis Hand Phone yang didalamnya
terdapat Video porno yang diduga digunakan saat menyebarkan video tersebut,
Kamis(08/12/2016).
Kepala
Satuan Reserse Polres Bungo AKP Afrito Marburo M, S.IK, saat press realease
membenarkan telah menangkap pelaku MM (24)yang diduga dengan sengaja telah
melakukan tindak pidana Pornografi dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
membuatnya dapat diakses melalui informasi elektronik.
Kepala
Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM saat dikonfirmasi
mengatakan “Pelaku sudah kita lakukan penahanan di Rutan Mapolres Bungo dan
kita proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
pelaku kita kenakan pasal berlapis, pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.