
Kejadian berawal, saat dilakukannya pengecekan
rutin oleh pihak perusahaan terhadap akuntasi keuangan di perusahaan tersebut,
pihak pengawas menemukan sistematika laporan yang ganjal dan diduga terindikasi
telah terjadinya penggelapan. Selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian
tersebut ke Mapolres Bungo, guna ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap
beberapa saksi dan ditemukannya alat bukti. Mantan karyawan tersebut dilakukan
penangkapan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo
AKP Afrito Marburo M, S.IK membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap
pelaku berinisial AP (22) yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan
dan pelaku sedang kita proses lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar
permana, S.IK, MM saat dikonfirmasi mengatakan “Dalam menyikapi terwujudnya
pelayanan tugas dan fungsi kepolisian yang bersinergi Terhadap laporan
masyarakat berkaitan dengan tindak pidana kriminalitas, dari salah satu laporan tersebut, seorang pelaku telah
kita amankan di Rutan Mapolres Bungo. Pelaku akan kita kenakan pasal 372 KUHP, dengan
ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun”.