Tribratanewsjambi.com - Seseorang
berinisial AY alias Iyan (41), warga Jalan Balai Marga, Kelurahan Tungkal
II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, diciduk aparat kepolisian dari
Sat Reskrim Narkoba Polres Tanjabbar dipimpin Kasat Narkoba Iptu Junaidi Anton,
Jumat (25/11) pukul 17.00 Wib.
Tersangka dibekuk polisi di
rumahnya, karena selain sebagai pengguna dan juga menjadi kurir Narkoba jenis
sabu sabu.
Dari tangannya petugas kepolisian
berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,85 gram bruto, senilai Rp150
ribu serta uang tuna Rp100 ribu dan alat konsumsi sabu sabu selanjutnya barang
bukti tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanjabbar untuk
mempertangungjawabkan perbuatannya. Bahkan saat ditangkap tersangka sempat akan
menghilangkan BB dengan melemparkan ke depan rumah dengan alasan
memanggil-manggil adiknya. Namun geraknya terpantau oleh petugas Bribda Abdul
Gani.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus
Sumartono, SIK, SH, MH dalam keterangan persnya, Sabtu (03/12) mengungkapkan,
tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka
yang selama ini telah menjadi Target Operasi (TO) jajarannya.
“Dari tangan tersangka kita
mengamankan barang bukti sabu seberat 0,85 gram yang siap edar. Kini anggota
masih melakukan pengembangan untuk membekuk sang bandar. Atas perbuatannya,
tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tagas Kapolres Tanjabbar.
Kapolres mengatakan, dalam gelar
tersangka dan barang bukti, kemarin tersangka AY mengaku, jika sebelum
tertangkap, tersangka mengaku sabu tersebut dikonsumi sendiri dan diedar kepada
pemesannya.
Menurutnya, ia nekat menjadi
kurir sabu karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan anaknya. “Karena butuh
uang untuk keluarga jadi saya terpaksa menjadi kurir sabu tersebut,"
pungkas Kapolres.
Mari kita berantas dan perangi
Narkoba karena akan merusak generasi muda.
[Lilik Adhi Humas Polda Jambi]