Tribratanewsjambi.com
– Senin 07 November 2016 sekira pkl.
20.16 WIB Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi telah melakukan
penangkapan terhadap 2 (dua) tsk. tindak pidana narkotika jenis shabu di
Jln.M.Husni Tamrin Kelurahan Beringin Kec. Pasar Kota Jambi dan di depan Ceria
Taksi Mall Kapuk kec Jelutung Kota Jambi.
Kabid
Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi membenarkan penangkapan itu dengan
tersangka atas nama N 35 tahun, warga jalan M husni tamrin kelurahan beringin
kecamatan pasar jambi, ADN 31Tahun , warga Jl.rengas rt.16 kel beringin kec.pasar Kota Jambi.
Barang
bukti yang diamankan, 3(tiga) paket kecil di duga shabu, 4(empat)paket diduga narkotika jenis shabu, 1(satu)
buah dompet, 2 (dua ) unit hendpone.
Penangkapan
ini berawal ketika Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat
informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi
transaksi narkotika di sebuah rumah di jalan M Husni Tamrin kelurahan
bering kecamatan pasar Jambi.
Berdasarkan
Informasi tersebut dikembangkan dengan melakukan penyelidikan dan sekira pkl.
20.16 WIB tim opsnal melakukan penangkapan di sebuah rumah di jalan m.husni
tamrin kec pasar kota jambi dan
diamankan 1 (satu) orang tsk. tindak
pidana narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3(tiga) paket diduga narkotika jenis sabu ,1 (satu)
unit timbangan digital , yang di
temukan dalam kamar pelaku .setelah di
lakukan interogasi plastik kecil narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya oleh pelaku yg di
peroleh dari N, Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mendapatkan
1(satu) tersangka atas nama ADN di depan
ceria taksi mall kapuk kelurahan lebak bandung kecamatan jelutung kota jambi
dan di temukan 4(empat) paket kecik narkotika jenis sabhu yang d temukan di
dalam kotak rokok dalam tas sandang milik pelaku berikut nya pelaku beserta
barang bukti barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih
lanjut.
(Joko Humas Polda Jambi)






