Tribratanewsjambi.com - Aparat Kepolisian Sektor Tabir Resort Merangin amankan pelaku penggelapan, Kespandi (27) warga Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin diamankan anggota opsnal Polsek Tabir, Minggu (06/11/16).
Kejadian bermula pada Senin 24 Oktober lalu, pelaku meminjam sepeda motor jenis Honda Beat kepada Wulandari Binti Zakaria Ismail (28 Thn) Honerer Kantor Lurah, warga Ds Bukit Bakiah Kelurahan Pasar Rantau Panjang Rt.05/02 dengan alasan ingin pergi ke Muaro Bungo. Namun, setelah meminjam sepeda motor tersebut, ia tak kunjung mengembalikannya.
Wulan terus berusaha menghubungi pelaku, namun nomor pelaku tidak pernah aktif. Wulan kesal, akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Tabir.
Polsek Tabir yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Rantau Limau Manis. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tabir guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,SIK melalui Kapolsek Tabir AKP Adri Karwono membenarkan penangkapan tersebut, dan menyebutkan pelaku dilaporkan dengan tuduhan penggelapan.
"Dari tangan pelaku juga, kita amankan barang bukti sepeda motor milik korban serta STNK nya, sekarang pelaku masih dalam penyelidikan," ujar Kapolsek Tabir.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



