eTribratanewsjambi.com - Rabu tgl 02 November 2016 skr pkl 16.00 wib setelah Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rt16 kel. Aurgading kec. Sarolangun kab. Sarolangun ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu, kemudian anggota satnarkoba langsung mendatangi tempat yang diinformasikan, selanjutnya langsung mengamankan pelaku TP. Narkotika an RIKO UMBARA BIN JARA di Rt 16 Kel. aurgading Kec. SRL Kab. SRL dan pada saat dilakukan penggeledahan dgn disaksikan masy ditemukan 2 klip plastik diduga berisi shabu di dalam kantong celana sebelah kanan.
Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN.B.P. SH.S.IK.MH melalui Kasat Narkoba AKP SANDY P MUTTAQIN SIK membenarkah telah ditangkap seorang yg sedang membawa Narkotika jenis Shabu bernama
RIKO UMABARA BIN JARA, laki-laki, 25Th, swasta Islam, Rt. 1 simpangraya Kel. Sarolangn Kembang -
Barang bukti berupa. :
- 2 klip plastik berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dgn berat 0,8 gr beserta pelaku kita amankan ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut pungkas Kasat Narkoba
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)