Tribratanewsjambi.com - Selasa tanggal 15 November 2016 sekira pukul 18.30 wib anggota opsnal Resnarkoba Polres Batanghari telah mengamankan 1 (satu) org pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dengan identitas pelaku SA 22 th warga Rt. 05 Desa Rantau Puri Kec. Ma. Bulian Kab. Batanghari.
Barang bukti yang diamankan,
- 1 (satu) linting yang diduga narkotika jenis ganja
- 1 (satu) unit HP OPPO warna putih silver
- 1 (satu) bungkus rokok merk ESE Sense
- 1 (satu) linting rokok ganja
- 1 (satu) buah sepatu sebelah kanan merk VANS warna hitam les putih
- 1 (satu) buah botol plastik bening yg diduga berisikan narkotika jenis ganja yang sudah di campur tembakau.
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »




