Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Pemusnahan Barang Bukti Shabu dan Ganja Hasil Tangkapan Polres Tanjab Barat Di Kantor Kejaksaan

Penulis/Publish On Rabu, November 02, 2016





Sinergitas Criminal Justice System Yang Solid


Kuala Tungkal - Hampir mebdekati 1 Kg Barang bukti Narkoba dan puluhan hasil kejahatan lainnya  pengungkapan Polres Tanjab Barat selama akhir tahun 2015 sampai dengan  bulan ini, dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan cara dibakar dan belender di Kantor Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Selasa (01/11). 

Hasil keterangan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono SIK SH MH bahwa membenarkan kegiatan ini yang diwakili oleh Wakapolres Kp. Ilyan Chandra SIp.

" Shabu Shabu dan Ganja serta barang bukti kejahatan lainnya merupakan hasil ungkap Polres Tanjab Barat selang 10 bulan yang lalu dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri " Pungkas Kapolres.

Adapun ungkap shabu yang cukup besar selama tahun 2016 Polres yaitu pada awal bulan Maret 2016 seberat 7 Ons ditangkap di pelabuhan Marina,  pada bulan Juli seberat 4 Ons di tangkap di Tungkal Ilir dan pada bulan September seberat 4 Ons di tangkap di pelabuhan Marina.

Ditambah lagi dengan hasil operasi bersinar (1 ) dan ( 2)  barang bukti sebanyak 34 gram shabu dan  ganja 1 kg lebih yang ditangkap di berbagai lokasi di kabupaten Tanjab Barat.

Sedangkan hasil kejahatan yang lain yang merupakan tindak pidana Curat, Curas, curanmor  cukup banyak dan sudah dipilah oleh pihak kejaksaan mana yang bisa dimusnahkan dan mana yang dikembalikan ke pemiliknya langsung.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ganja dan sabu-sabu dihadiri perwakilan Forkompimda Asisten Pemerintahan H. R. H. R. Gatot Suwarso, SH, MM, Wakapolres Kompol Ilyan Chandra, S.IP, Ketua PN Deni Hendra ST Panduko, SH, MH, Seretaris Dinkes Drs. H. Hasby Assidiqi, Dan Unit Intel Kodim 0419/Tanjab Kapten M. Lubis dan para masyarakat anti Narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Pandoe Pramoekartika, SH,  mengatakan, 
Pemusnahan Barang bukti itu, terhitung akhir 2015 hingga 2016 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah), sesuai Pasal 210 UU Nomor: 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Masing-masing narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu-sabu 886,159 gram dan ganja 77,859 gram dengan jumlah 35 perkara.

“Maksud pemusnahan barang bukti ini untuk menyampaikan kepada publik atas proses pelaksanaan dan penanganan hukum dengan tugas pengabdian serta keseriusan dari Kejaksaan Negeri beserta Polres Tanjabbar dalam menangani perkara Narkoba," Terang Kajari.

Selain barang bukti Narkoba, pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti alat yang digunakan, seperti bong, HP, kamera CCTV, korek api dan lainnya.

" Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan beserta forkompinda yang telah mengacarakan pemusnahan barang bukti ini " pungkas Pamen Melati dua.

Mari kita berantas Narkoba dan Kejahatan secara bersama sama guna mewujudkan kabupaten Tanjabbar yang aman dan terkendali.


LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »