Tribratanewsjambi.com - Di tengah kebakaran yang melanda warga Jalan Kelurahan, RT 15, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Jumat (12/11).
Seorang pemuda bernama AG (22) warga Jalan Baharik Ujung Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab barat diamankan Satreskrim Polres Tanjabbar.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH dengan didampingi Kabag Ops Kompol. Nainggolan dan Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate, SIK, SH mengatakan, pelaku ditangkap karena mencoba melakukan aksi pencurian ditengah orang lagi panik kebakaran.
"AG ditangkap karena kedapatan mencuri barang milik Ahmad Barkati (51) warga Jalan Kelurahan, RT 15, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, yang saat itu tengah terjadi bencana kebakaran di rumah korban," ungkap Kapolres AKBP Agus Sumartono, kepada sejumlah awak media, Rabu (16/11) di Mapolres Tanjabbar.
Kronologi kejadian, saat kebakaran Jumat, 11 November 2016 lalu, tersangka masuk ke dalam rumah warga bernama Ahmad Barkati (51), dengan berpura-pura menolong saat kebakaran, dalam situasi pemilik rumah panik, tersangka mengambil dompet dan jam tangan. Karena aksinya dipergoki pemilik rumah, kemudian tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap personel Polri dan masyarakat yang sedang membantu mematikan api.
Mengingat masyarakat banyak, petugas langsung mengamankan ke Mapolres guna hindari amuk masa.
"Beruntung saja saat kejadian anggota banyak di lokasi dan tersangka cepat diamankan dari amukan warga yang kesal dengan ulah tersangka," Ungkap Kapolres.
Saat ini tersangka bersama Barang bukti yang disita berupa sebuah dompet warna hijau dan jam tangan merk Seiko diamankan di Mapolres Tanjabbar.
Kemudian, "tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan maksimal 7 tahun penjara, yaitu mencuri pada waktu ada bencana kebakaran," tutup Kapolres Tanjabbar.
Seorang pemuda bernama AG (22) warga Jalan Baharik Ujung Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab barat diamankan Satreskrim Polres Tanjabbar.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH dengan didampingi Kabag Ops Kompol. Nainggolan dan Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate, SIK, SH mengatakan, pelaku ditangkap karena mencoba melakukan aksi pencurian ditengah orang lagi panik kebakaran.
"AG ditangkap karena kedapatan mencuri barang milik Ahmad Barkati (51) warga Jalan Kelurahan, RT 15, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, yang saat itu tengah terjadi bencana kebakaran di rumah korban," ungkap Kapolres AKBP Agus Sumartono, kepada sejumlah awak media, Rabu (16/11) di Mapolres Tanjabbar.
Kronologi kejadian, saat kebakaran Jumat, 11 November 2016 lalu, tersangka masuk ke dalam rumah warga bernama Ahmad Barkati (51), dengan berpura-pura menolong saat kebakaran, dalam situasi pemilik rumah panik, tersangka mengambil dompet dan jam tangan. Karena aksinya dipergoki pemilik rumah, kemudian tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap personel Polri dan masyarakat yang sedang membantu mematikan api.
Mengingat masyarakat banyak, petugas langsung mengamankan ke Mapolres guna hindari amuk masa.
"Beruntung saja saat kejadian anggota banyak di lokasi dan tersangka cepat diamankan dari amukan warga yang kesal dengan ulah tersangka," Ungkap Kapolres.
Saat ini tersangka bersama Barang bukti yang disita berupa sebuah dompet warna hijau dan jam tangan merk Seiko diamankan di Mapolres Tanjabbar.
Kemudian, "tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan maksimal 7 tahun penjara, yaitu mencuri pada waktu ada bencana kebakaran," tutup Kapolres Tanjabbar.