Tribratanewsjambi.com - Tim Buru Sergap (Buser) Sat Narkoba Polres Tanjabbar kembali membekuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Rumah Makan Bareh Solok, KM 19 RT 06, Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, Kamis (03/11) lalu.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Junaidi Anton memberikan keterangan pers di Mapolres Tanjabbar, Rabu (16/11)
“Benar ada yang ditangkap, inisial FJ alias AKRA (22) di RM Bareh Solok, KM 19 Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu 03 November lalu, tersangka adalah karyawan sekaligus family pemilik RM itu," ujar Kapolres AKBP Agus Sumartono.
Penangkapan pelaku berawal pada Kamis (03/11) sekira pukul 14.30 Wib, mendapatkan laporan dari masyarakat kalau di RM Bareh Solok, KM 19 sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Berdasar laporan tersebut Tim Opsenal Satnarkoba Polres Tanjabbar dipimpin Kasat Narkoba Iptu Junaidi Anton, melakukan pengerebekan dan pengeledahan di kamar tersangka.
Agus mengatakan, pelaku sudah lama menjadi TO. Dalam melakukan aksinya, FJ cukup rapi dan selalu berhasil mengelabui petugas. Namun kali ini, ia tidak berkutik saat diciduk polisi dengan sejumlah barang bukti di kamarnya, seperti bekas konsumsi sabu, alat bong, pirek, timbangan digital serta uang tunai Rp 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah).
Dari hasil intograsi petugas, tersangka mengaku sabu itu diperoleh dari temannya untuk dikonsumsi sendiri dan jual. Namun Polisi tak percaya begitu saja, polisi akan melakukan
pengembangan lebih lanjut.
Kemudian pada 10 November 2016 Sat Resnarkoba Tanjab Barat juga mengamankan salah satu tersangka narkoba bernama HK (38) warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Dikatakannya, tersanga HK merupakan TO, pasalnya sebelumnya keskitar setahun lalu, HK juga pernah ditangkap Sat Rse Narkoba Polres Tanjabbar, karena tidak ada BB tersangka dilepas dan hanya mendapatkan rehabilitasi jalan.
"Ini adalah tertangkap yang kedua kalinya. Tersangka HK ditangkap tepatnya di belakang SDN 17 Jalan Ahmad II, RT 17 Kelapa Gading, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir,' jelas Agus.
Dari tangan HK, polisi berhasil mengamankan BB berupa 1 paket sabu seberat 4,72 gram, timbangan digital serta uang tunai Rp 6,3 juta yang diduga hasil bisnis sabu.
"Kini kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti. Sementara rekannya yang memasok narkoba masih dalam penyelidikan," timpalnya.
Karena Kasus kedua tersangka adalah sama ujar AKBP AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, kepada mereka akan dikenai Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Junaidi Anton memberikan keterangan pers di Mapolres Tanjabbar, Rabu (16/11)
“Benar ada yang ditangkap, inisial FJ alias AKRA (22) di RM Bareh Solok, KM 19 Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu 03 November lalu, tersangka adalah karyawan sekaligus family pemilik RM itu," ujar Kapolres AKBP Agus Sumartono.
Penangkapan pelaku berawal pada Kamis (03/11) sekira pukul 14.30 Wib, mendapatkan laporan dari masyarakat kalau di RM Bareh Solok, KM 19 sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Berdasar laporan tersebut Tim Opsenal Satnarkoba Polres Tanjabbar dipimpin Kasat Narkoba Iptu Junaidi Anton, melakukan pengerebekan dan pengeledahan di kamar tersangka.
Agus mengatakan, pelaku sudah lama menjadi TO. Dalam melakukan aksinya, FJ cukup rapi dan selalu berhasil mengelabui petugas. Namun kali ini, ia tidak berkutik saat diciduk polisi dengan sejumlah barang bukti di kamarnya, seperti bekas konsumsi sabu, alat bong, pirek, timbangan digital serta uang tunai Rp 5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah).
Dari hasil intograsi petugas, tersangka mengaku sabu itu diperoleh dari temannya untuk dikonsumsi sendiri dan jual. Namun Polisi tak percaya begitu saja, polisi akan melakukan
pengembangan lebih lanjut.
Kemudian pada 10 November 2016 Sat Resnarkoba Tanjab Barat juga mengamankan salah satu tersangka narkoba bernama HK (38) warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Dikatakannya, tersanga HK merupakan TO, pasalnya sebelumnya keskitar setahun lalu, HK juga pernah ditangkap Sat Rse Narkoba Polres Tanjabbar, karena tidak ada BB tersangka dilepas dan hanya mendapatkan rehabilitasi jalan.
"Ini adalah tertangkap yang kedua kalinya. Tersangka HK ditangkap tepatnya di belakang SDN 17 Jalan Ahmad II, RT 17 Kelapa Gading, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir,' jelas Agus.
Dari tangan HK, polisi berhasil mengamankan BB berupa 1 paket sabu seberat 4,72 gram, timbangan digital serta uang tunai Rp 6,3 juta yang diduga hasil bisnis sabu.
"Kini kedua tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti. Sementara rekannya yang memasok narkoba masih dalam penyelidikan," timpalnya.
Karena Kasus kedua tersangka adalah sama ujar AKBP AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, kepada mereka akan dikenai Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Lilik Adhi Humas Polda Jambi






