Kasat Lantas Polres Bungo AKP
Roslinda, S,Pd membenarkan bahwa telah terjadi tabrak lari dan pelaku
berinisial IR (46) sekarang telah ditahan di Mapolres Bungo berdasarkan
keterangan saksi yang ada beserta barang bukti yang telah ditemukan.
Kronologis kejadian tersebut, berawal
saat Korban sedang berjalan kaki di jalan Sulthan thaha tiba dari belakang
mobil minibus jenis Toyota Kijang melaju dengan kencang seketika dan menabrak
korban dari belakang, hal ini dikuatkan oleh para pejalan kaki yang berada
disekitar saat terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kepala Kepolisian Resort Bungo
AKBP Asep Amar Permana,S.IK,MM saat dikonfirmasi mengatakan “ Pelaku kita
kenakan Pasal 4 Udang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, akan kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut motif terhadap
penyebab terjadinya laka lantas tersebut”
Barang bukti satu unit Mobil
Toyota Kijang telah diamankan di Mapolres Bungo, yang sebelumnya berada
disalahsatu bengkel di Kab. Pariaman Prov. Padang.