Adapun tuntutan Masyarakt Sbb :
a. menuntut janji komitmen app (sinar mas) tahun 2013 terkait:
- free prior and informed consent ( fpic) dari masyarakat asli dan komunitas lokal.
- penyelesaian konflik yang bertanggung jawab.
- dialok terbuka dan kontruktif dengan para pemangku kepetingan lokal ( nasional ) dan internasional
- penghormatan terhadap hak azasi manusia.
- kepatuhan terhadap hukum.
app dibuat dijakarta februari 2013
b.mendesak penyelesaian konflik lahan pt.wks dengan masyarakat yang belum selsai di kementrian lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia.
Dilakukan Mediasi antara PPJ dengan PT. WKS yang di Fasilitasi Kapolres Muaro jambi, Asisten I Kab. muaro jambi, Kabag Pemerintahan Kab. Muaro jambi, Camat Maro Sebo yang dihadiri oleh Perwakilan PPJ Sdr. Rizal, Sdr. Iwan, sdr. Suwardi Desa Danau Lamo Sdr. Mat Abel, sdr. Leman, sdr. Majid PT. WKS Sdr. Selamet, Sdr.Airul Mahdi, Sdr.Heldi dan Kades Danau lamo Sdr. Ismail dengan kesepakatan sbb :
- Masyarakat meminta segera dilakukan penyelesaian permasalahan ini dan akan menaati peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- PT. WKS siap mendukung semua proses penyelesian sengketa dan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Pemerintah Kab.Muaro jambi akan mendukung penyelesaian permaslahan dengan menyurati kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Giat berjalalan dengan aman dan Kondusif dan berakhir pkl 13.00 wib.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)




