Tribratanewsjambi.com - Rabu 02 Oktober 2016 telah terjadi peristiwa terbakarnya gudang milik Parjuan dan warung pecel lele milik Biso Pambaceng, di Jl. 02 poros Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Saksi yang mengetahui kejadian terbakarnya gudang dan warung pecel lele Basir (65) th, Sumiati (45)th, dan Syamsir (40)th.
kejadian ini berawal Selasa tanggal 02 November 2016 pukul 16.00 wib, Bripka Syamsul selaku KA SPKT "B" Polsek Rimbo Bujang telah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran di warung atau gudang milik sdr pak parju di Jl. 02 poros Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, piket yanmas langsung mengubungi Damkar dan bersama Kapolsek serta piket Reskrim mendatangi lokasi kejadian.
Di Tkp ditemukan satu buah bangunan semi permanen ukuran 4 x 3 meter yg didepan nya terdapat tenda tempat berjualan pecel lele sudah dalam kondisi terbakar dan diseputaran nya terdapat satu buah pertamini dengan jarak satu meter dari bangunan yg terbakar, dan dibelakangnya terdapat bangunan rumah Parjuan dengan jarak sekitar 3 meter, bangunan yang terbakar terbuat dari kayu papan berbentuk warung yang didalam terdapat barang milik Biso yang berjualan pecel lele berupa kulkas, kompor, tabung gas, ban mobil dan terpal, serta barang milik Parju berupa sepuluh galon berisikan bengsin dan solar.
Api diketahui oleh Parju pukul 15.45 Wib saat sedang duduk santai didepan teras rumah nya tiba-tiba MZB Kwh listrik turun sehingga listrik rumah Parju mati setelah itu Parju melihat kearah dalam warung/gudang miliknya yang ada didepan rumahnya dalam posisi pintu terbuka melihat disudut kanan depan warung dekat kulkas tampak api membesar sampai keplafon disertai asap tebal, kemudian berteriak, api sambil berusaha memadamkan dengan menyiramkan api dengan perlengkapan seadanya dan dibantu oleh istrinya Sumiatu. Berusaha masuk warung sambil mengeluarkan barang berupa galon bensin sebanyak lima galon dari dalam warung selang waktu sepuluh menit api telah membesar dan warga sekitar berdatangan memadamkan api dengan menyiramkan air dan pasir dengan alat seadanya,
Lima belas menit kemudian mobil damkar datang dan langsung memadamkan api dalam waktu sepuluh menit kemudian api dapat dipadamkan dan tidak sempat menjalar kerumah milik Parju dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa, berdasarkan keterangan saksi di Tkp penyebap kebakaran tersebut akibat arus pendek atau konsleting kabel listrik yang ada didalam warung, atas peristiwa kebakaran tersebut Parju dan Biso mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.
Selama proses pemadaman api, Anggota Polsek Rimbo Bujang mengamankan Tkp, membanti memadamkan dan mengatur arus lalu lintas.
(Joko Humas Polda Jambi)