Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Tanjung Jabung Barat menangkap satu orang terduga perambahan hutan dari operasi tangkap tangan di kawasan hutan lindung

Penulis/Publish On Kamis, November 03, 2016


Tribratanewsjambi.com - Polres Tanjung Jabung Barat menangkap satu orang terduga perambahan hutan dari operasi tangkap tangan di kawasan hutan lindung. Jumat (28/10) kemarin.

"Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan BB berupa 1 buah singso, 1 Bilah parang panjang, 2 batang kayu yang sudah berbentuk broti (papan ± 1 kubik dan yg menjadi Broti ± kubik) dan 10 tual kayu bulat hasil perambahan," kata Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, di Mapolres Tanjabbar, Rabu petang (02/11/16).

Ia menjelaskan pelaku berinisial ABD (34) warga Desa Teluk Kulbi RT. 01 Kec. Betara Kab. Tanjab Barat tersebut diamankan pada Jumat lalu (28/10) sekira pukul 15.30 Wib, saat kedapatan sedang melakukan perambahan hutan di kawasan Hutan Konservasi PT. WKS Jln. 180  PT. WKS Dusun Sri Rahayu Desa Serdang Jaya Kec. Betara Kab. Tanjab Barat.

Pengungkapan itu berawal saat petugas  Polsek dan Tim patroli PT. WKS melakukan patroli di kawasan hutan tersebut, kemudian terdengar ada bunyi mesin Sinso dari arah dalam hutan tersebut. Selanjutnya tim melakukan pencarian kesumber bunyi mesin sinso dan kemudian tim mendapati pelaku sedang melakukan penebangan/membelah pohon. Lalu tim langsung mengamankan pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tanjabbar untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanjabbar guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres  menjelaskan bahwa motif nya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

"Kita masih terus mengembangkan perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi," jelasnya.

Meski begitu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkasnya.

Mari kita selamatkan hutan kita dari perambahan tanpa ijin yang mengakibatkan hutan gundul.

(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)

back to top