Tribratanewsjambi.com - Selasa tanggal 11 oktober 2016 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Pencabulan Terhadap Anak
ini didasari dengan laporan polisi nomor Lp/ B - 250 / IX / 2016/ JAMBI/ SPKT tanggal 22 september 2016 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, adapun kronologis penangkapan, Tersangka an R di tangkap di rumah tsk tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, S.H., S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut, beliau menyampaikan itu merupakan hasil kinerja dari Subdit IV Direskrimum Polda Jambi, selanjutnya tersangka diamankan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)