KUALA TUNGKAL - Seorang Pria berprofesi sebagai petugas keamanan (Satpam) inisial AE (35) diamankan aparat kepolisian Polres Tanjabbar karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur pada Kamis (7/10/16).
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate, SIK, SH mengatakan pelaku telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap CR (8 tahun) siswa di salah satu TK di Kuala Tungkal, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.
"Pelaku bekerja sebagai satpam di tempat korban sekolah, pelaku mengaku khilap," kata AKBP Agus Sumartono, dalam keterangan persnya, Selasa (25/10/16).
Adapun kronologi tindak asusila dilakukan tersangka bermula pada 4 Oktober 2016, sekira pukul 16.00 Wib, saat itu korban bersama-sama rekan-rekannya sedang di ruang Perpustakaan. Nah saat teman-teman korban keluar, korban tinggal seorang diri. Di sinilah pelaku melakukan tindak asusila meraba payudara dan kemaluan korban serta mencium pipi korban.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa perbuatannya tidak bermasud apa-apa hanya khilap melihat korban. Dan tindakan memegang kemaluan dan payudara korban di luar baju korban (tidak meraba ke dalam) pada saat kejadian," beber Kapolres.
Terkuaknya kasus ini, bermula si anak tidak mau masuk sekolah, kemudian orang tua korban menanyakan perihal katakukan itu, si anak (korban red) menyebut takut dengan Om itu "aku digini oleh Om itu," ungkap Agus Sumartono.
Kasus ini, kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolres dan ditindaklanjuti anggota Unit Reskrim dan pada tanggal 07 Oktober 2016, pelaku langsung diamankan.
Pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun pidana penjara.
"Mari kita perangi kejahatan susila diwilayah kita".
LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI