Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

PENGAMANAN KEGIATAN REKONTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN PASUTRI OLEH PENYIDIK POLSEK JALUKO DI PIMPIN OLEH KABAG OPS POLRES MUARO JAMBI DAN DIBACK UP RESKRIM, INTEL PMJ BESERTA JAJARAN POLSEK MESTONG

Penulis/Publish On Kamis, Januari 19, 2017

Tribratanewsjambi.com - Pada hari kamis tgl 19 januari 2017 sekira pkl 09.00 wib di ruko sumber pakan rt 01 dusun kali batas desa mendalo darat kec jaluko kab. Muaro jambi telah dilaksanakan REKONTRUKSI tindak pidana kejahatan terhadap jiwa (pasal 340 KUHPidana) yg dilakukan oleh tersangka an. MUHAMMAD EDY ALIAS SIDIT ALIAS SIGIT BIN HASAN BASRI (ALM) terhadap  korban an. SUMIA BINTI SUGIMAN ( ALM) dan korban an. M.NAZIR ALJUPRI BIN SAID M.ZEN ALJUPRI (ALM ) berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-513/XI/2016 tanggal 21 november 2016.
Rekontruksi tersebut dilakukan oleh unit reskrim polsek jaluko dan dihadiri oleh :
- kabag ops polres muaro jambi
- kasat reskrim polres muaro jambi
- kasat intel polres muaro jambi
- tim kejaksaan negeri Muaro jambi
- kapolsek jaluko
- kapolsek mestong
- keluarga korban
- warga sekitar kurang lebih 100 org

Adapun adegan rekontruksi tersebut dengan memerankan 50 adegan.

Selanjutnya pengamanan terbuka maupun tertutup rekontruksi tersebut dilakukan oleh personil polres muaro jambi, polsek mestong dan polsek jaluko, kegiatan rekontruksi tersebut selesai sekira pkl 10.30 wib

Akbp Dedi Kusuma Siregar Sik MSi Kapolres Muaro Jambi mengatakan " ini kasus menjadi sorotan publik yang menyentak hati masyarakat " sehingga kami perlu mengamankan kegiatan agar dapat berjalan aman dan kondusif  sehingga pelaku nantinya dalam proses lebih lanjut mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

(Joko Humas Polda Jambi)


back to top