Tribratanewsjambi.com - Pada hari kamis tgl 19 januari 2017 sekira pkl 09.00 wib di ruko sumber pakan rt 01 dusun kali batas desa mendalo darat kec jaluko kab. Muaro jambi telah dilaksanakan REKONTRUKSI tindak pidana kejahatan terhadap jiwa (pasal 340 KUHPidana) yg dilakukan oleh tersangka an. MUHAMMAD EDY ALIAS SIDIT ALIAS SIGIT BIN HASAN BASRI (ALM) terhadap korban an. SUMIA BINTI SUGIMAN ( ALM) dan korban an. M.NAZIR ALJUPRI BIN SAID M.ZEN ALJUPRI (ALM ) berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-513/XI/2016 tanggal 21 november 2016.
Rekontruksi tersebut dilakukan oleh unit reskrim polsek jaluko dan dihadiri oleh :
- kabag ops polres muaro jambi
- kasat reskrim polres muaro jambi
- kasat intel polres muaro jambi
- tim kejaksaan negeri Muaro jambi
- kapolsek jaluko
- kapolsek mestong
- keluarga korban
- warga sekitar kurang lebih 100 org
Adapun adegan rekontruksi tersebut dengan memerankan 50 adegan.
Selanjutnya pengamanan terbuka maupun tertutup rekontruksi tersebut dilakukan oleh personil polres muaro jambi, polsek mestong dan polsek jaluko, kegiatan rekontruksi tersebut selesai sekira pkl 10.30 wib
Akbp Dedi Kusuma Siregar Sik MSi Kapolres Muaro Jambi mengatakan " ini kasus menjadi sorotan publik yang menyentak hati masyarakat " sehingga kami perlu mengamankan kegiatan agar dapat berjalan aman dan kondusif sehingga pelaku nantinya dalam proses lebih lanjut mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
Bripka Fakhrudin sambangi warga Desa Bukit Sari. Previous
Kapolres Bungo, Atensikan Para Kapolsek Wujudkan Kesinambuangan Konseptual Pelaksanaan Tugas Satuan Fungsi.
Bripka Fakhrudin sambangi warga Desa Bukit Sari. Previous
Kapolres Bungo, Atensikan Para Kapolsek Wujudkan Kesinambuangan Konseptual Pelaksanaan Tugas Satuan Fungsi.