Kapolres Merangin Akbp Mungaran Kartayuda,SIK melalui Kasat Narkoba IPTU SOBRI mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka yang berinisial AS alias ADI alias KANTONG(35) yang merupakan warga binaan lapas Bangko warga Desa Meranti rt. 19/05 Kec. Renah Pamenang Kab. Merangin.
Dari penggeledahan Petugas berhasil menyita 1 (satu) bgks plastik bening yg diduga berisi Narkotika jenis Shabu jumlah 0,77 gram dan 1 (satu) helai potongan daun kunyit.
Kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 13 agts 2016 sekira jam 16.00 wib anggota unit opsnal Sat res Narkoba mendpt informasi bahwa di depan Masjid Al Hikmah samping LP Bangko Kel. Dsn Bangko di dapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika berdasarkan info tsb unit opsnal sat res Narkoba melakukan pengintaian sekitar jam 16.30 wib datang seorang Laki-laki yang dicurigai menemui Tersangka dan menyerahkan satu bungkus plastik yg diduga berisi Narkotika kemudian dilakukan Penangkapan dan berhasil diamankan.
Kapolres Merangin AKBP MUNGGARAN KARTAYUGA,SIK melalui Kasat Narkoba IPTU SOBRI membenarkan kejadian tersebut tersangka berikut Barang Bukti di bawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.(LAERSHI)