Pelaku David Syahrawi (27) swasta, Jln Matahari Simpang Kawat Jambi diamamkan aparat Polsek Tabir Selatan, Kamis (12/1).
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK melalui Kapolsek Tabir Selatan AKP Slamed Widodo membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerasan tersebut, penagkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi
LP/ B_03/ I / 2017/ Jambi/ Merangin/Sel. Tabsel. Korban Berkat Batee (34) swasta warga Rimbo Tengah Kabupaten Muara Bungo.
"Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku pemerasan, Kini pelaku beserta BB sudah kita amankan di Mako Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Akp Slamed.
Diceritakan, peristiwa pemerasan itu sendiri terjadi, pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017 sekira pkl 14.00 wib, di pasar muara delang tepatnya di depan toko si IP. Awalnya Korban tiba-tiba didatangi oleh dua orang Pelaku yang tidak dikenal meminta uang keamanan sebesar Rp 200.000,_(dua ratus ribu rupiah ) sambil mengancam dengan sebilah gunting kearah leher korban dengan sambil berkata kalau tidak dikasih akan membakar mobil Korban, selain itu Pelaku mengayunkan sebilah pisau kearah Korban akan tetapi tidak mengenai, namun korban berhasil kabur dari sikapan pelaku.
"Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Tabir Selatan, dan anggota kita bergerak cepat berhasil mengamankan satu orang pelaku dan satunya berhasil melarikam diri. Barang bukti yang kami amankan, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) unit spm honda revo No.pol BH 4658 UK milik pelaku,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti di amankan di Rutan Polsek Tabir Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, "pelaku dibidik pasal 368 KUHP ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.