Tribratanewsjambi.com - Dalam hitungan jam Polsek Muara Sabak Barat Polres Tanjung Jabung Timur
berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari
Senin (31/1/2017) di kediaman ibu Erni Yusnita.
Kapolres
Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui kapolsek Sabak
Barat membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut, itu Berdasarkan Laporan
korban dengan nomor : LP/B-3/I/ 2017 / Sektor tgl 31 Januari 2017.
“ ketiga
tersangka itu adalah GN (18) warga Parit Culum, DS (19) Warga Parit Culum dan
KA (21) Warga Parit Culum,” ungkap Kapolsek Sabak Barat.
Terpisah, Kapolres
Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik membenarkan berita itu,
jadi begitu menerima laporan dari korban Kapolsek Muara Sabak Barat Iptu Agus A
Purba .SH dan personil Polsek melakukan penyelidikan dan dalam hitungan jam
pelaku curat tersebut berhasil di tangkap.
Krononogis
berawal pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar pukul 10.40 wib korban
meninggalkan rumah kediaman dalam keadaan pintu dikunci, namun jendela dibuka
untuk pergi kewarung bu OLIF didepan rumah korban.
Selanjutnya
pada pukul 11.00 wib korban kembali kerumah dan jendela rumah korban yang
semula terbuka sudah tertutup dan ketika masuk ruang tengah sudah berserakan
serta lemari plastik sudah dalam keadaan
terbuka paksa bekas congkelan, dan didalam lemari tersebut berisi Hanphone,
tablet dan uang sebesar Rp. 1.400.000,- sudah tidak ada lagi.
Dari para
pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Tablet merek
Advan seri X7 warna putih, 1 (satu) unit
HP merek Aldi seri AL-55 warna putih, 1 (satu ) unit HP merk Aldo seri AL-55
warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 597.000, 2 (dua) bungkus rokok sampoerna, 1
(satu) bungkus rokok clasmild, 1 (satu) unit pelek sepeda motor warna ungu dan
1 (satu) unit sepepda motor merk Honda Revo Nomor Polisi BH 5194 YS warna
hitam.
Saat ini ke tiga pelaku sudah diamankan untuk
pemeriksaan lebih lanjut.