Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Permasalahan Persengketaan, Kapolres Bungo Netrasilirkan Melalui Dua Tahap Penyelesaian.

Penulis/Publish On Rabu, Februari 01, 2017



Tribratanewsjambi.com - Dalam menindaklanjuti peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap proses penyelesaian persengketaan dengan cara mediasi, Kepala Kepolisian Sektor Limbur Lubuk Mengkuang Iptu Sukman, SH berikan konsep interpretasi kepada warga masyarakat Dusun Tuo Lubuk Mengkuang, Rabu (01/02/2017) di ruang Rapat Kantor Dusun.
Terjadinya persengketaan yang berakhir dengan kekerasan, berawal dari adanya rasa emosional dari warga masyarakat, saat mencoba untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara intervensi sesama warga masyarakat tanpa adanya upaya merekonsiliasikan titik permasalahan.
Pemahaman tersebut, menjadi indikator permasalahan persengketaan sulit untuk diselesaikan secara mediasi, Iptu Sukman, SH melalui persepsi pemahaman yang ditemukan di lapangan, jernihkan pemikiran warga masyarakat dalam menanggulangi terjadinya permasalahan yang menyebabkan terjadinya persengketaan di wilayah hukum Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.
“Permasalahan yang diawali dengan kekerasan, akan berakhir dengan pertikaian, kita sudah punya kedewasaan dalam meniti akar permasalahan yang terjadi, mari kita temukan titik penyelesaian dengan dasar – dasar teknis yang ada melalui cara mediasi, lakukan koordinasi bersama perangkat Dusun dan pihak kepolisian terdekat terhadap efektifitas penyelesaian permasalahan secara kompeten, bukan dengan cara emosional”, tegas Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang Iptu Sukman, SH, saat memberikan materi Sosialisasi kepada warga masyarakat.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM saat dikonfirmasi, mengatakan “Terjadinya permasalahan persengketaan di kewilayahan Polsek jajaran, kita netralisir melalui dua tahap, pengetahuan dan  penindakan. pertama, Masyarakat kita berikan pedoman pengetahuan dalam melakukan proses individual terhadap mekanisme penyelesaian secara kemandirian terhadap persengketaan di masyarakat melalui peran fungsional perangkat Adat. Kedua, kita lakukan penindakan polisional apabila persengketaan bukan dalam koridornya untuk diselesaikan lagi secara musyarawarah yang terjadi di masyarakat”.

back to top