Tribratanewsjambi.com - Selasa (11/10/ 2016 ) sekira pukul 01:20 wib di Pal 14 desa sungai gelam kecamatan Sungai gelam kabupaten Muaro Jambi Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan 2 (dua) truk mengangkut kayu jenis punak campuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Handres S.H.,S.I.K mengatakan penangkapan ini bermula dari Anggota Opsnal bersama Unit Pidsus Sat Reskrim melaksanakan Patroli yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Irlana S.T.K.
Saat melakukan patroli rutin ileggal logging Anggota berhasil menangkap dan mengamankan 2 (dua) unit mobil truk PS Canter warna kuning yang bermuatan kayu dan pada saat dilakukan penangkapan Sopir Truck tidak bisa menunjukan dokumen.
Barang Bukti yg diamankan :
1. Truk PS jenis canter 125 warna kuning bak besi tanpa No.Pol yang bermuatan kayu jenis punak campuran ukuran 8×12 sebanyak 5(lima) kubik tanpa di lengkapi dokumen yg sah.
2.Truk PS jenis canter super HD warna kuning bak kayu No.Pol BH 8045 KU yang bermuatan kayu jenis papan punak campuran sebanyak 5(lima) kubik tanpa di lengkapi dokumen yg sah.
Tersangka yg diamankan :
1. J als U 26th, laki laki, sopir,islam,alamat Rt 01, Rw 01, desa tangkit kec sungai gelam kab muaro jambi.
2.EK als E 22th, laki laki, sopir, islam, alamat RT 09, RW 05, simpang sekap ds sungai gelam kec sungai gelam kab muaro jambi.
Pada saat dilakukan penangkapan kedua sopir pengangkut kayu tidak melakukan perlawanan kemudian kedua Sopir dan barang bukti diamankan ke Polres muaro jambi untuk dilakukan Pemeriksaan.
(Joko humas polda jambi )
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »