Tribratanewsjambi.com - Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap dan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku dugaan tindak pidana pencurian, pada Hari ini minggu (30 Oktober 2016) Sekitar Pukul 15.00 wib.
Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur Iptu Maruli Hutagalung S.Pd.MH membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan Tim Gabungan unit Tipidter dan unit Opsnal satreskrim Polres Tanjab Timur, berhasil kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor B-100/X/2016/Jambi/ Res Tanjab. Timur / SPK Tanggal 26 Oktober 2016 dengan TKP lahan Pt. SUN CITY Desa mencolok , Kec. Mendahara Ulu kab. Tanjab.Timur
Pelaku di identifikasi bernama TEGU Als DURA Bin TOTAHUM (25) warga Simpang Kiri Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur berhasil di tangkap Tim Gabungan unit Tipidter dan unit Opsnal satreskrim Polres Tanjab Timur di simpang Kiri Kec. Mendahara Ulu kab. Tanjab Timur.
Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dan saat ini dalam pemeriksaan di Mapolres Tanjab Timur.
LILIK ADHI HUMAS POLDA JAMBI




