Tribratanewsjambi.com - Jumat(07/10) berkas pengelapan SM (34) th telah P-21.
Setelah sekian lama Kapolsek Rimbo Bujang AKP Andi Zulkifli S.IK beserta Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bripka Ary Wahyudi dan Briptu Nurochim melakukan penyidikan berkas perkara penggelapan yang telah dilakukan oleh tersangka SM (34) dengan modus meminjam sepeda motor yang terjadi pada awal bulan Agustus 2016, dalam beberapa hari yang lalu JPU telah menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21, selanjutnya hari ini Kapolsek Rimbo Bujang AKP Andi Zulkifli S.IK melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bripka Ary Wahyudi Jumat tanggal 07 Oktober 2016 penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka & barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tebo yang diterima langsung oleh Kasi Datun Endar Rasid Nasution, SH. MH selanjutnya mulai hari ini penahanan tersangka menjadi kewenangan Kejaksaan dan Tersangka selanjutnya dititipkan ke Lapas Klas II B Tebo dan akan segera disidangkan di PN Tebo.
untuk mempertanggung jawab kan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Ds)
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »