Tribratanewsjambi.com - Selasa, 25 Oktober 2016 telah dilaksanakan press release oleh Kapolres Tanjab Barat. Berdasarkan LP/B-152/X/RES TJB BRT/SPKT tanggal 7 Oktober 2016 tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Tanjab Barat, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian pada saat Korban selesai mengaji pelaku membuka pintu perpustakaan lalu memanggil korban untuk menawarkan meminjam lalu korban dan teman-temannya masuk. Pada saat teman-temannya pergi keluar, pelaku memegang payudara dan kemaluan serta mencium pipi korban.
Dari kejadian tersebut diamankan beberapa barang bukti seperti baju gamis anak,kaos singlet,celana pendek,celana dalam dan jilbab yang dikenakan korban pada saat kejadian.
Pelaku dikenakan pasal 82 jo pasal 76e UU RI. NO.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »