Tribratanewsjambi.com - Kamis, 06/10/2016 pukul 10.30 wib bertempat di Mapolres Muaro jambi dengan Media Online, Media Cetak dan Media Elektronik dilakukan Press Release ungkap Kasus Pembunuhan berencana di Rt.07 Desa Trimulya jaya Kecamatan Sungai Gelam.
Press Release dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Handres S.Ik .
Identitas Pelaku : Z 38 th, warga Rt.32 desa Sungai Gelam Muaro Jambi. Dengan barang Bukti :
1.Pakaian Korban.
2.Pakaian yg digunakan tersangka.
3.1(satu) unit R2 RX king.
4.1(satu) buah Karung.
5.Seutas tali rafia pengikat karung.
6.Uang Tunai Rp.663.000.
7.Rokok LA 1 Bungkus.
8.Kartu Tanda Pemilu.
9.Sebilah kayu panjang 1 m dan diameter 2 cm.
Pelaku melanggar pasal 340 subs 338 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Mati,seumur hidup dan Pidana penjara Maks 20 tahun.
Modus Operandi Pada hari Sabtu,17-09-2016 tsk melihat korban datang kerumah sdri T, kemudian korban langsung sakit hati karena cemburu sehingga tsk berniat untuk membunuh korban dan tanpa pikir panjang tsk langsung menyiapkan alat bantu (BB) dan tsk menunggu korban di jalan lorong menuju rumah korban, ketika korban melintas tdk langsung memukul bagian punggung korban hingga korban terjatuh. Selanjutnya tsk memasukkan Mayat korban kedalam karung dan membuangnya ke Kanal (Sungai kecil) di Kebun Plasma PT.BGR.
(Joko Humas Polda Jambi )
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »