Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Muaro Jambi Gelar Press Release Ungkap Kasus Menyetubuhi dan Kekerasan terhadap Anak dibawah umur.

Penulis/Publish On Kamis, Oktober 06, 2016



Tribratanewsjambi.com - Kamis, 06/10/2016 pukul 11.00 wib bertempat di Mapolres Muaro jambi dengan Media Online, Media Cetak dan Media Elektronik dilakukan Press Release ungkap Kasus Menyetubuhi dan Kekerasan terhadap Anak dibawah umur.


Press Release dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si,  didampingi Kasat Reskrim AKP Handres S.Ik dan Kani PPA Iptu Shirlen S.I.K.

Identitas Pelaku : D dengan barang Bukti :
1.Pakaian Korban dan Celana tsk
2.Tali Tambang warna Hijau Pjng lbh kurang 6,75 cm.
3.1(satu) buah asbak yang terbuat dari Alumanium.
4.1(satu) buah Tang Warna Merah.

Melanggar pasal 76D Jo Psl 81 dan  psl 76C Jo Psl 80 UU RI No 35 Th 2014 Ttg Perlindungan Anak.

Modus Operandi Pelaku menyetubuhi anak kandung sendiri dengan cara menjanjikan akan membelikan sepeda Moto. Pelaku juga menganiaya Korban dengan cara mengikat Korban dengan tali Tambang warna hijau dan mencambuk telapak kaki korban dengan menggunakan ikat pinggang dan menjepit jari-jari kaki korban dengan Tang.alasan Pelaku melakukan kekerasan tersebut dengan alasan Pengobatan.

(Joko Humas Polda Jambi )


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »