Tribratanewsjambi.com - Kamis, 06/10/2016 pukul 11.00 wib bertempat di Mapolres Muaro jambi dengan Media Online, Media Cetak dan Media Elektronik dilakukan Press Release ungkap Kasus Menyetubuhi dan Kekerasan terhadap Anak dibawah umur.
Press Release dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Handres S.Ik dan Kani PPA Iptu Shirlen S.I.K.
Identitas Pelaku : D dengan barang Bukti :
1.Pakaian Korban dan Celana tsk
2.Tali Tambang warna Hijau Pjng lbh kurang 6,75 cm.
3.1(satu) buah asbak yang terbuat dari Alumanium.
4.1(satu) buah Tang Warna Merah.
Melanggar pasal 76D Jo Psl 81 dan psl 76C Jo Psl 80 UU RI No 35 Th 2014 Ttg Perlindungan Anak.
Modus Operandi Pelaku menyetubuhi anak kandung sendiri dengan cara menjanjikan akan membelikan sepeda Moto. Pelaku juga menganiaya Korban dengan cara mengikat Korban dengan tali Tambang warna hijau dan mencambuk telapak kaki korban dengan menggunakan ikat pinggang dan menjepit jari-jari kaki korban dengan Tang.alasan Pelaku melakukan kekerasan tersebut dengan alasan Pengobatan.
(Joko Humas Polda Jambi )
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »