Tribratanewsjambi.com - Minggu, 16 oktober 2016, sekira pukul 18.30 wib. Polsek Batang asai berhasil mengamankan seorang residivis curat (pencurian dengan pemberatan) an. HUSNI TOMI Bin ABDURRAHMAN (alm) di rumah tersangka di Dusun Gedang kec. Batang Asai kab Sarolangun
Adapun kronologis kejadian:
Pada hari minggu tanggal 16 Oktober 2016 pahrudin, PNS Kantor Camat Batang Asai, melapor ke Polsek Batang Asai bahwa dia melihat orang yang dicurigai mencuri dirumahnya (kejadian hari Sabtu, 15 Oktober 2016) karena orang tersebut sedang menggunakan HP miliknya, lalu Kapolsek Batang Asai memerintahkan unit reskrim melakukan penyelidikan dan benar terduga ada memegang hp jenis nokia milik pelapor, kemudian Kapolsek beserta unit res Polsek Batang Asai melakukan upaya paksa dikediaman pelaku dan mengamankan ke Mapolsek Batang Asai.
Adapan barang bukti yang diamankan : 1 unit HP Nokia type 108 Dual sim, sisa uang Rp 148.000, kotak HP, 2 buah tas dompet warna hijau dan merah, 1 buah kawat baja. uang hasil curian sebesar Rp. 3.200.000 digunakan utk bermain judi, pelaku juga merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di rutan sijunjung Prop. Sumatera Barat dalam perkara kepemilikan senpi dan sajam, selanjutnya Pelaku dititip dirutan Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun. AKBP BUDIMAN B P. SH. S.IK. MH melalui Kapolsek Batang Asai IPTU Ir. ZULHERI setelah dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku curas telah diamankan di Polres Sarolangun dan tengah dilakukan proses penyidikan, pungkas Kapolsek
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »