Tribratanewsjambi.com - Sabtu Oktober 2016 sekira pkl 11:00 Wib Sat Narkoba Polres Sarolangun bekuk tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu an. E di RT 5 Desa Bukit 3 Kec.Singkut Kab.Sarolangun.
Adapun kronologis kejadiannya Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa di warung rumah Tersangka sering terjadi peredaran Narkotika kemudian Sat narkoba bergerak cepat langsung menuju TKP dan mengamankan Tersangka di warung dan dilakukan penggeledahan diwarung kemudian di temukan satu plastik kecil diduga bekas bungkusan narkotika jenis sabu selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan di kamar tsk dan di temukan : Sembilan (9) plastik kecil di duga berisikan serbuk kristal ( sabu) dgn berat 0,67 gram, Pecahan uang 50 ribu sebanyak 2 lembar, Tiga (3) klip plastik kosong, Satu (1) buah alat hisab sabu ( bong), Satu buah korek api gas, Satu gulungan berbentuk pipa kecil dari kertas tima rokok dan Satu buah HP Merk Nokia warna Hitam.
Selanjutnya barang bukti dan Tersangka langsung diamankan ke Polres utk pengembangan lebih lanjut.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)
Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN B P. SH. S.IK MH melalui PJS Kasat Narkoba IPTU NELSON membenarkan bahwa benar telah melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka tengah menjalani proses penyidikan di Polres Sarolangun, ungkap Pjs Kasat Narkoba...
Posted via Blogaway
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »