Tribratanewsjambi.com - Bertempat di kantor camat Tabir Ulu, Sat Binmas Polres Merangin pada hari Selasa 11 Oktober 2016 pukul 09.00 wib s/d pukul 12.00 wib melaksanakan kegiatan Bintibmas bersama Kapolsek Tabir Ulu Iptu Candra Kirana.
Dalam kegiatan tersebut sekaligus membangun kesepakatan deklarasi anti kejahatan, terorisme, spratisme, narkoba dan ideologi anti pancasila.
Kasat Binmas Iptu Suharto menyampaikan materi tentang.
1. Radikalisme dan anti pancasila
2. UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
3. UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan setiap pelaku pembakaran dikenakan sanksi pidana 10 tahun dan denda 10 milyar.4. Larangan melakukan Penambangan emas tanpa izin di wilayah Tabir Ulu.
Sat Binmas Polres Merangin menghimbau kepada masyarakat untuk tidak anarkis dalam setiap melakukan tindakan, agar kejadian yang terjadi di Mapolsek Tabir tidak terjadi di wilayah Hukum Tabir ulu
Diakhir kegiatan Kasat Binmas Polres Merangin memberikan sarana kontak berupa dua buah bola futsal guna mendukung kegiatan pemuda tabir ulu yang diterima oleh ketua karang taruna.
(Joko humas polda jambi )
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »





