Tribratanewsjambi.com - Sabtu,10/9/2016 sekira pukul 19.30 wib di Rt.13 Sengeti Kec.Sekernan, Sat Narkoba Polres Muaro Jambi berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana narkoba.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Mulia
Prianto S.Sos.,S.Ik melaluli Kasat Narkoba AKP Dwibo Likson mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi dari Masyarakat yang mengatakan ada bandar Sabu bernama Ag, warga Rt 13 Sengeti menyimpan Sabu sebanyak 10 kantong dirumahnya.
Mendapat informasi tersebut team
Opsnal melakukan pengintaian di rumah tersangka, langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan ketua Rt setempat.
Dari Hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik bekas tempat minyak kayu putih, korek api gas, pirek, Bong, Uang Rp 690, Klip sisa bungkus sabu dan Hp Nokia.
Sedangkan sabu tdk ditemukan, informasi yg diterima sebelum dilakukan penangkapandi di rumah tsk berkumpul pemuda yg di duga sebagai pemakai sabu.untuk penyidikan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Muaro Jambi. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



