KUALA TUNGKAL - Jajaran personel Polres Tanjabbar mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai berikut pengedarnya pada Senin (19/9/16) sekira pukul 09.00 wib di Parit 8 Desa Suak Samin, Kecamatan Pengabuan.
Adapun Identitas tersangka berinisial AL (22) warga Parit Yakub, Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar.
Dalam penjelasannya Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate Sitompul, SH dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan mengatakan rokok-rokok ini diamankan karena tidak menggunakan pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Rokok ini berasal dari luar propinsi yang di masukkan lewat jalur sungai pengabuan, melewati pulau kijang.
"Rokok yang berhasil diamankan seluruhnya tanpa pita cukai, seperti merk "Marlender" 20 Class A Filter Cigarettes (mirip Malboro) 15 slop dan 80 slop merek "H. Mind" 16 cigaret kretek Mesin (mirip Class Mild),. Lufman silver 28 slop, lufman merah 5 slop, Master Mild 8 slop, CC Mild 2 slop, Harmoni 2 slop, Bell 2 slop dan Lea Bold 1 slop, total 125 slop atau 1.250 bungkus," bebernya Kapolres AKBP Agus Sumartono di Mapolsek KP3, Selasa (20/9/2016) siang disaksikan Wakil Bupati H. Amir Sakib dan pihak Bea Culai.
Dalam penangkapan, jelas Kapolres, berawal info dari masyarakat bahwa pada Senin (19/9/16) sekira pukul 0830 Wib, di daerah Parit 8 Desa Suak Samin, Kecamatan Pengabuan ada seseorang yang menjual menawarkan ke toko-toko rokok ilegal (rokok dari Batam cerita orang sana red.) Tersebut.
Informasi itu kita kembangkan, personil gabungan Res Tanjab Barat dan Polsek Pengabuan langsung ke TKP dan langsung mengamankan tersangka.
Dari pemeriksaan awal, lanjut Kapolres, rokok diperoleh dari seseorang YN di Tebing Tinggi. Tersangka mengatakan akan dipasarkan di wilayah Tanjung Jabung Barat sasarannya toko-toko atau toke-toke perkebunan di darat atau perkampungan, seharga Rp60 ribu per slop, ambil untung sekitar Rp 2.000 perslop.
"Kasus ini akan terus kita kembangkan, Akibat perbuatan tersebut tersangka akan dikenakan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai tentang Cukai, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya.
Wakil Bupati Amir Sakib dimintai tanggapannya mengatakan, untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal itu, pihaknya akan menggelar razia gabungan ke sejumlah toko.
"Kita akan lakukan pengawasan dengan razia melalui instansi terkait, ini tidak dibolehkah beredar seenaknya di daerah kita, sangat merugikan daerah dan bahkan negara," tuturnya.(LAERSHI)