Tribratanewsjambi.com - Minggu 04/09/16, Kepolisian Sektor Bajubang telah mengamankan Seorang laki-laki diduga pelaku Penganiyaan sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP.
Penangkapan ini didasari oleh Laporan polisi nomor : LP/B-31/IX/2016/Jambi/Polsek Bajubang Tgl 4-9 2016. An. Pelapor WANDAWANATA Bin NANGCIK ( adik korban ) di Rt 06 Mentilingan desa bungku Kec.Bajubang
Kapolsek Bajubang Iptu Sugeng menjelaskan Sabtu 3 september 2016 pukul 18.30 Wib Tersangka R, 37 th, tani, islam, Rt 06 Mentilingan Desa Bungku Kec Bajubang, pulang ke rumah dalam keadaan mabuk langsung marah2 kepada istri dan anak" nya kemudian tsk keluar rumah mengejar saudari MURNA tetangga tsk sambil membawa sebilah parang dan menantang warga sekitar selanjutnya korban mencoba menasehati tsk namun tsk tidak terima langsung melakukan penganiayaan thp korban dengan mengayunkan parang tersebut ke arah tubuh korban berulang-ulang lalu tsk melarikan diri dan bersembunyi di kebun sawit.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala, telinga, leher dan punggung.
Kemudian Kapolsek Bajubang menyampaikan , Anggota polsek bajubang melaksanakan pulbaket terhadap identitas tersangka dan melakukan penyekatan di setiap akses jalan keluar pelarian tersangka selanjutnya pd minggu tgl 4-9-2016 pukul 03.00 Wib tersangka berhasil di tangkap di perbatasan bajubang-sungai bahar sewaktu menumpang dan bersembunyi di atas mobil truck yg mengangkut Kayu PT.AAS yg rencananya tersangka akan melarikan diri ke daerah Bayung Lincir ( sumsel), ungkap Kapolsek. (inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



