Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polsek Bajubang amankan tersangka penganiayaan saat mencoba melarikan diri

Penulis/Publish On Minggu, September 04, 2016

Tribratanewsjambi.com - Minggu 04/09/16, Kepolisian Sektor Bajubang telah mengamankan Seorang laki-laki diduga pelaku Penganiyaan sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP.

Penangkapan ini didasari oleh Laporan polisi nomor : LP/B-31/IX/2016/Jambi/Polsek Bajubang Tgl 4-9  2016. An. Pelapor WANDAWANATA Bin NANGCIK ( adik korban ) di Rt 06 Mentilingan desa bungku Kec.Bajubang

Kapolsek Bajubang Iptu Sugeng menjelaskan Sabtu 3 september 2016 pukul 18.30 Wib Tersangka R, 37 th, tani, islam, Rt 06 Mentilingan Desa Bungku Kec Bajubang,  pulang ke rumah dalam keadaan mabuk langsung marah2 kepada istri dan anak" nya kemudian tsk  keluar rumah mengejar saudari MURNA tetangga tsk sambil membawa sebilah parang dan menantang warga sekitar selanjutnya korban mencoba menasehati tsk namun tsk tidak terima langsung melakukan penganiayaan thp korban dengan mengayunkan parang tersebut ke arah tubuh korban berulang-ulang lalu tsk melarikan diri dan bersembunyi di kebun sawit.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami  luka pada bagian kepala, telinga, leher dan punggung.

Kemudian Kapolsek Bajubang menyampaikan , Anggota polsek bajubang melaksanakan pulbaket terhadap identitas tersangka dan melakukan penyekatan di setiap akses jalan keluar pelarian tersangka selanjutnya pd minggu tgl 4-9-2016 pukul 03.00 Wib tersangka berhasil di tangkap di perbatasan bajubang-sungai bahar sewaktu menumpang dan bersembunyi di atas mobil truck yg mengangkut Kayu PT.AAS yg rencananya tersangka akan melarikan diri ke daerah Bayung Lincir ( sumsel), ungkap Kapolsek. (inddtt)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »