Tribrtanewsjambi.com
– Rabu (31/08) Sat Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap Tindak Pidana
penyalahgunaan Narkotika di Desa Pulau Panjang Rt.09 Dusun Teluk Keloyang
Kec.Tebo Ulu Kab.Tebo.
Kapolres
Tebo Akbp Aman Guntoro membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika
tersebut dengan inisial ID Bin AE ( 26th, laki laki, islam, swasta, Ds Pulau
Panjang Rt.09 Dusun Teluk Keloyang Kec.Tebo Ulu Kab.Tebo)
Dalam
penangkapan tersebut Sat Narkoba Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti
berupa;
16
Paket Ganja (100gr), 9 Paket Ganja (10gr), 19 Paket Ganja (10 gr), 1 paket
Ganja halus seberat 24,24 gram, 1 Paket Ganja kasar seberat 25,34 gram,
potongan ranting Ganja seberat 22,09 gram dan berat total sebanyak 191,67 gram,
seperangkat alat hisap Bong, 1 plastik klip bekas sabu, 2 buah pirek kaca, 2
jarum kompor, 2 buah mancis, 1 dompet warna emas, 2 buah gunting, 1 buah (
staples dan isi staples), 11 potong kertas pembungkus Ganja, 1 Unit HP Nokia X2
aarna hitam dan uang tunai senilai Rp.90.000,00.
Kronologis
penangkap tersebur dimulai dimana pada hari Rabu tanggal 31 Agustus pukul 16.00
Wib Sat Narkoba Polres Tebo mendapat informasi dari masyarakat DPO dengan
inisial ID sedang berada dirumah. Dengan adanya informasi tersebut Sat Narkoba
Polres Tebo melakukan penangkapan dan penggeledahan. Di pimpjn langsung oleh
Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Dijamaluddin, S.I.K. Setelah dilakukan
penggeledahan di rumah TSK di temukan barang bukti yang di duga Ganja, yang
mana pada sebelumnya pada bulan Januari pernah dilakukan penggeledahan dan
penggerebekan terhadap TSK dengan inisial ID namun yang bersangkutan berhasil
melarikan diri dan ditemukan juga barang bukti Ganja.
Selanjutnya
TSK dengan insial ID dan barang bukti di amankan di Polres Tebo guna pemeriksaan
lebih lanjut.
Atas
perbuatanya tersangka dengan inisial ID di kenai pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat
1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman minimal 5
tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara. (Ds / Jkn)