Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

ID Bandar Narkoba Ditangkap Polres Tebo

Penulis/Publish On Kamis, September 01, 2016


Tribrtanewsjambi.com – Rabu (31/08) Sat Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika di Desa Pulau Panjang Rt.09 Dusun Teluk Keloyang Kec.Tebo Ulu Kab.Tebo.

Kapolres Tebo Akbp Aman Guntoro membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dengan inisial ID Bin AE ( 26th, laki laki, islam, swasta, Ds Pulau Panjang Rt.09 Dusun Teluk Keloyang Kec.Tebo Ulu Kab.Tebo)

Dalam penangkapan tersebut Sat Narkoba Polres Tebo berhasil mengamankan barang bukti berupa;
16 Paket Ganja (100gr), 9 Paket Ganja (10gr), 19 Paket Ganja (10 gr), 1 paket Ganja halus seberat 24,24 gram, 1 Paket Ganja kasar seberat 25,34 gram, potongan ranting Ganja seberat 22,09 gram dan berat total sebanyak 191,67 gram, seperangkat alat hisap Bong, 1 plastik klip bekas sabu, 2 buah pirek kaca, 2 jarum kompor, 2 buah mancis, 1 dompet warna emas, 2 buah gunting, 1 buah ( staples dan isi staples), 11 potong kertas pembungkus Ganja, 1 Unit HP Nokia X2 aarna hitam dan uang tunai senilai Rp.90.000,00.

Kronologis penangkap tersebur dimulai dimana pada hari Rabu tanggal 31 Agustus pukul 16.00 Wib Sat Narkoba Polres Tebo mendapat informasi dari masyarakat DPO dengan inisial ID sedang berada dirumah. Dengan adanya informasi tersebut Sat Narkoba Polres Tebo melakukan penangkapan dan penggeledahan. Di pimpjn langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Dijamaluddin, S.I.K. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah TSK di temukan barang bukti yang di duga Ganja, yang mana pada sebelumnya pada bulan Januari pernah dilakukan penggeledahan dan penggerebekan terhadap TSK dengan inisial ID namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan ditemukan juga barang bukti Ganja.
Selanjutnya TSK dengan insial ID dan barang bukti di amankan di Polres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatanya tersangka dengan inisial ID di kenai pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara. (Ds / Jkn)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »