Tribratanewsjambi.com- Rabu, 03 agustus 2016, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi AKBP AGUNG SETYO WAHYUDI, SH, SIK melakukan Pengecekan Pelayanan Samsat kota jambi dan pelayanan perpanjangan SIM Gerai mall WTC.
Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti arahan bpk Dirlantas Polda Jambi dalam acara Gelar Operasional Ditlantas dan satlantas Jajaran Polda Jambi (1 agustus 2016). " dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar para kasubdit, kasi, dan seluruh kasat lantas jajaran untuk melakukan pengecekan terhadap pelaksana sehingga pelayanan yang diberikan sesuai SOP dan tidak ada komplain dari masyarakat"
Pengecekan samsat Kota Jambi dan Gerai SIM mall WTC oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi merupakan pengawasan terhadap penerbitan perpanjangan SIM di gerai WTC dan penerbitan, perpanjangan STNK dan TNKB di samsat kota Jambi, untuk menjamin pelayanan yang berikan oleh pelaksana sesuai SOP, tidak ada pungli dan bebas calo.
"Perampingan samsat menjadi 2 loket, tidak ada calo dan tidak ada pungli sudah kita laksanakan dan sudah berjalan,pengecekan ini bentuk pengawasan terhadap kegiatan yang sudah kita laksanakan, mulai dari proses pendaftaran, identifikasi dan verifikasi, pencetakan, penyerahan sampai pada proses pengarsipan " ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi
Dalam kunjungannya di Gerai Sim mall Wtc, Kasubdit Regident mengingatkan bahwa sesuai petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri, bahwa perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan terhadap SIM yang masih berlaku, dan apabila masa berlaku SIM telah habis, agar tidak diperpanjang, tetapi diarahkan ke satpas untuk melakukan permohonan SIM baru.
Di samsat kota Jambi, kasubdit regident mengingatkan seluruh anggota, agar selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, cepat dan tidak ada pungli. "bahwa saat ini materiil TNKB Polda Jambi masih kosong, untuk itu kepada seluruh anggota,berikan penjelasan kepada masyarakat bahwa materiil TNKB sedang dalam proses pergeseran dari korlantas ke Polda, bagi kendaraan yang belum mendapatkan TNKB, tetap dapat memakai TNKB/Plat yang lama, sebelum materiil TNKB datang dari Korlantas Polri, TNKB tersebut sah" ungkap Kasubdit Regident.)(fdl/inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »