Dalam kegiatannya Kasat Binmas beserta anggota menemukan para pemuda yang melakukan pungutan/pungli yang bertempat di Pos Organda Lintas Tebo-Bungo KM.12 Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo.
Diduga kegiatan Pungutan ini tidak mengantongi izin dari Pemkab.Tebo, kedapatan saat Kasat Binmas melakukan pengecekan didapati kertas Retribusi Terminal Rimbo Bujang dan karcis yang di cetak sendiri.
Adapun identitas pemuda yang melakukan pungutan tersebut berinisial AD (28th,warga Kec.Tebo Tengah), JH(28th,warga Kec.Tebo Tengah) dan AR (28, Karyawan Organda warga Kec.Tanah Sepenggal Kab.Bungo). Alasan ketiga pemuda melakukan pungutan tersebut karena disuruh orang Organda.
Kasat Binmas Polres Tebo AKP Martinus Chan selaku Kasatgas II langsung mengambil tindakan pembinaan dan peringatan agar tidak melakukan aksi pungutan liar dilokasi tersebut, dan menyarankan agar pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk ke absahan Organda tersebut serta mengamankan kartu tagihan Iuran Organda yang bernilai Rp.20.000 dan Rp.10.000.
Pihaknya saat ditanyai akan menutup kegiatan pungutan tersebut pada tanggal 5 agustus 2016 tutur AR".(LAershi/Ds)