Tribratanewsjambi.com - Penyidik
Polresta Jambi memastikan proses penyidikan kasus Ketua DPRD Sarolangun M
Syaihu yang juga Ketua DPC PDIP yang diciduk bersama tujuh rekannya
saat memakai narkoba tetap berlanjut. M Syaihu dan tujuh rekannya itu
telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah (ditetapkan jadi) tersangka. Ditahan," kata Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani,S.I.K.
Hal ini diluruskan Kapolresta Jambi,
karena beredar kabar jika Syaihu tidak lagi ditahan. Tidak lama setelah
penangkapan, Syaihu disebutkan telah dilepas oleh pihak Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Bernard Sibarani,S.I.K mengatakan pihaknya tidak ada melakukan penangguhan penahanan terhadap Syaihu.
"Masih ditahan. Silakan cek sendiri di sel tahanan Polresta Jambi," ujar Bernard.
Seperti diwartakan sebelumnya, M Syaihu
diamankan bersama tujuh rekanya yakni Abdul Hakam (42), Januar Saragih
(32), Fahkrur Rozi (29), Thomas Rico (33), Timbul Widiyo (28), Jamaludin
(22).
Saat dilakukan pengerebekan ditemukan
barang bukti berupa 1 paket yg diduga narkotika jenis sabu (berat kotor
4,3 grm), 1 buah bong, dan1 buah pirek kaca.(LAERSHI)