Tribratanewsjambi.com
– Polres Tebo Jumat (12/08) Masih ingat dengan kejadian penembakan cak
Sahrohman dibelakang Masjid Taqwa jalan Pahlawan Kelurahan Wirotho Agung
Kecamatan Rimbo Bujang pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2016 sekira pukul 01.00
wib dan beberapa waktu lalu Polsek Rimbo Bujang dibantu Sat Reskrim Polres Tebo
berhasil mengungkap kasus penembakan tersebut.
Dalam proses penyelidikannya diduga pelaku berjumlah 9 orang, 2 orang tertangkap di Kecamatan VII Koto dan
7 orang lagi msh dlm proses penyelidikan oleh Polsek Rimbo Bujang.
Waktu
yang begitu panjang pada akhirnya hari kamis tanggal 11 Agustus 2016 pukul
13.00 wib, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang telah melimpahkan tersangka dan
barang bukti ke Tahap Dua Kejaksaan Negri Tebo dalam kasus dugaan Percobaan
pembunuhan dengan menggunakan senjata api. Dalam pelimpahan Tahap Dua ini
dilakukan oleh Kapolsek Rimbo Bujang Akp Andi Zulkifli S.IK melalui Ps. Kanit
Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bripka Ary Wahyudi kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik Polsek Rimbo Bujang menetapkan tersangka dengan inisial LL dan DG.
Seterusnya
dua orang TSK ditahan oleh pihak kejaksaan di LP Muara Tebo Pelimpahan
tersangka dan barang bukti ini kita lakukan karna memang berkasnya sudah
lengkap (P-21)" ujar Ary Wahyudi. Sementara itu Kasi Intel Kejari Tebo
Rosandi.SH dengan adanya Tahap Dua tersebut, bersama tim JPU Kejari Tebo segera
menyusun dakwaan untuk dilampirkan kepada berkas perkara yang selanjutnya
dilimpahkan ke Pengadilan (PN) Negri Tebo untuk disidangkan.
Seperti
diberitakan sebelumnya "tersangka yang ditahan di Polres Tebo selanjutnya
setelah berkas sudah lengkap diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan
Negeri Tebo, tambah Ary Wahyudi. Dengan hal ini tersangka dijerat dengan
sangkaan satu pasal 338 junto 53 subsider
tentang 352 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 th dan sangkaan dua pasal 1
UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang Lahgun Senjata Api dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara.
Penulis
(Ds)
Editor
(Jkn)