Kapolres Batang Hari Akbp Heri Widagdo SH mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial MS (37) Warga desa Padang Kelapa kec. Msu Kab .Batanghari ditempat tinggalnya tanpa melakukan perlawanan.
Tersangka ditangkap karena telah terbukti melakukan Tindak Pidana kepemilikan Narkotika jenis Shabu tanpa izin sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.
Dari penggeledahan petugas Polsek Maro Sebo Ulu berhasil mengamankan 1(satu) Paket Besar yg berisikan Serbuk putih bening Narkoba Jenis Shabu yang akan dijual seharga Rp.400.000, 1(satu) paket kecil berisikan Narkoba Jenis Shabu yg akan dijual seharga Rp.100.000, 2 (dua ) bungkus plastik klip bening kosong, 1(satu) alat hisap yg sudah terangkai ( bong ), 1(satu) buah pirex yg didalam nya berisikan Narkoba jenis Shabu. F.Uang Rp. 10.000 sisa Penjualan Narkotika jenis shabu, 2(dua) buah HP merk Mitto warna hitam dan 1(satu) buah korek menciss yg sudah terakit dengan jarum.
Kejadian berawal pada Hari Selasa tgl 09 Agustus 2016 Sekira pukul 22.00 wib Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang diduga pelaku 365 sedang melakukan pesta sabu di rumah Masito.
Kemudian Anggota Reskrim polsek Msu yang dipimpin oleh Kapolsek Msu ( AKP. HARDIANTO SE.MH ) dan Kanit Reskrim Sek Msu ( IPDA RIKA SUSANTO ) Melakukan Penangkapan terhadap pelaku tersebut saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan di temukan Narkotika jenis Shabu yang ada pada Pelaku MS.
Saat ini pelaku diamankan ke polsek msu, namun teman lainnya berhasil melarikan diri. (LAERSHI)