Tribratanewsjambi.com
– Sat Reskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengunkap kasus Curat, Curas dan
Special pencurian ternak di wilayah Tanjab Timur.
Berdasarkan
Lp/B - 61/VIII/SPK.B/ T.TIMUR pasal 363 Kuhp, kejadian di Rt.13 Desa Rano Kec. Muara Sabak Barat hari sabtu tanggal 6 agustus
2016 sekira jam 17.30 wib, dari laporan an. Ruslan hermansyah bin legiman, kerugian
1 ekor kambing yang sudah mati disembelih, dengan tersangka An. HO dan AN (
dibawah umur 13 tahun) barangbukti yang diamankan 1
ekor kambing yg sdh disembelih.
Dari
hasil pengembangan dari 2 tsk yang tertangkap, menjelaskan bahwa para pelaku
ada melakukan TP lain dengan tersangka lainnya selanjutnya opsnal melakukan
penangkapan terhadap, B I, A S ( dibawah
umur 14 thn ), R S.
Dari
LP B - 28/ IV/2016/SPKT.A/RES. T.TIMUR
pasal 365 kuhp, kejadian di Warung
Pro Chicken Rt.01 Kel.TL. Babat,
Kec, M.Sabak, pelapor Andi Suriono, Kerugian 4 buah tabung gas 3 kg, uang 46 ribu, dengan
tersangka, BI, HO, AS( dibwh umur), RS.
Selanjutnya
LP.B/74/IX/2015 RES T.TIMUR pasal 363 Kuhp, kejadian di Talang Babat Kec. Sabak,
Pelapor Ibnu Hidayat, Kerugian 3 buah jam tangan 1 buah note book, dengan
tersangka, BI, HO, AS( dibwh umur), A A (Dpo). (Jkn)




