Tribratanewsjambi.com - Rabu (10/08) Pukul 23.00 Wib, Anggota gabungan Satreskrim dan anggota Sat Sabhara Polres Merangin telah berhasil ungkap kasus perjudian.
Kapolres Merangin Akbp Munggaran Kartayuga, Sik, melalui Kasi Humas Ipda Edih mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian, maka anggota Polres Merangin melakukan pengecekan di belakang terminal lama Kel.Pematang Kandis, Kab. Merangin dan melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian tsb dan membawa pelaku ke Polres Merangin .
Pelaku yang diamankan, S 51 th, warga Bukit Aur Rt 16 Kel Pematang Kandis Kec.Bangko, SB 46 th, warga Desa Mentawak Rt 06 Kec.Nalo Tantan, Y 46, warga belakang Rina Swalayan, Rt 33, Kel Pematang Kandis Kec. Bangko Kab.Merangin
Barang bukti yang diamankan, uang Rp.155.000, 3 set kartu koa yg tiap set berisokan 30 lmbr kartu koa.
Next
Sambut HUT RI ke-71, Bripka Rohman ajak Masyarakat Gotong Royong membersihkan lingkungan Previous
Bripka M. Ihsan Latih Baris Berbaris PNS Pengadilan Negeri Muara Jambi
Sambut HUT RI ke-71, Bripka Rohman ajak Masyarakat Gotong Royong membersihkan lingkungan Previous
Bripka M. Ihsan Latih Baris Berbaris PNS Pengadilan Negeri Muara Jambi