Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus UU Darurat Tentang Membawa Senjata Tajam

Penulis/Publish On Sabtu, Agustus 13, 2016


Sabtu (13/08/16) Pkl 14.00 Wib. Bertempat druang lobi Polres Merangin melaksanakan Pers Riliase dengan media cetak,media elektronik dan media online tentang ungkap kasus kepemilikan Sajam dengan tanpa hak untuk membawanya ,

Press Riliase dipimpin oleh Kapolres Merangin AKBP MUNGGARAN KARTAYUGA,SIK..

Identitas pelaku
1.malik almardi als,lk,lk,34 th,islam,swasta,desa tinggihari kec.air kemuning kab.bintuhan prop bengkulu
2.diki aprizal bin apriyanto,26 th,lk,islam,swasta,almt dusin bumi agung ds palak siring kec.kedurang
3.karmo bin abu tani,lk,islam,swasta,almt ds,gunung gaungkec kaur utara kab kaur kop bengkulu
4.riki septianto bin kartani ,lk,islam,almt dsa air kemuning kev selasar prop bengkulu
5.sutomo ,lk,islam,tani,almt dsa gunung,kec.kaur prop bengkulu

Barang bukti: 5 (lima) bilah senjata tajam
melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Si pelaku tetap melanggar pasal tersebut sekalipun menyimpan atau menyembunyikan celuritnya di dalam tas. Perbuatan tersebut adalah kejahatan.
(LAERSHI)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »