Tribratanewsjambi.com - Selasa 09/08/2016 Pukul 15.00 wib tim opsnal res narkoba Polres Merangin telah mengamankan 1 orang pelaku penyalahgunaan narkotika
WA, 36 thn, diamankan di Pasar Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin dengan barang bukti sebagai berikut ;
- 1 (satu) bungkus narkotika shabu bruto 0,25 gram.
- 7 (tujuh) plastik sisa shabu.
- 2 (dua) unit timbangan digital.
- 1 (satu) buah korek api gas
- 7 (tujuh) buah pirek kaca
- 1 (satu) perangkat bong
- 1 (satu) unit hp merek nokia warna hitam
- uang sejumlah Rp.96.000,-
- 1 (satu) gulung alumunium foil.
Adapun Kronologis penangkapannya, Pada hari Selasa tgl 09 Agustus 2016 tim opsnal melaksanakan Patroli di wilayah Rantau Panjang selanjutnya sekira pukul 12.00 wib tim mendapatkan info bahwa sebuah rumah dijadikan tempat transaksi, selanjutnya dilakukan lidik sekira pukul 15.00 wib tim melihat org yg mencurigakan memasuki rumah tersebut lalu tim melakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan 1 org diduga pelaku karena pada saat dilakukan geledah ditemukan bb narkotika jenis shabu.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,SIK melalui Kasat Narkoba Polres Merangin IPTU SOBRI saat dikonfirmasi membernarkan kejadian tersebut saat ini pelaku dan BB diamankan di Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut. (inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



