Tribratanewsjambi.com - Kamis (11/08) pukul 01.00 wib. Anggota gabungan Sat Reskrim dan Satsabhara Polres Merangin berhasil amankan pelaku kasus perjudian di Pasar Baru Rantau Panjang.
Kapolres Merangin Akbp Munggaran Kartayuga,Sik. Melalui Kasi Humas Iptu Edih membenarkan atas penangkapan pelaku perjudian atas nama, DE 30 th,warga Rt 01 Desa Mampun Kec.Rantau Panjang Kab.Merangin, MI 46 th,warga Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin, MS 39 th, warga Ds.Bangon Serenten Kec.Muara Tabir Kab.Tebo, Z 55 th, warga Dusun Baru Rantau Panjang Kec.Tabir Kab.Merangin.
Barang bukti yang diamankan, 45 lembar kartu remi gambar gambar ikan koki, uang sebesar 205.000.
Penangkapan ini dimulai saat Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Merangin melakukan giat patroli kewilayah Pasar Baru Rantau Panjang, Kab.Merangin kemudian sekira pujul 01.30 wib anggota melihat 4 org sedang melakukan perjudian dgn menggunakan taruhan uang yg diletakkan diatas meja tempat bermain, kemudian anggota mengamankan 4 org tsb beserta brg bukti diamankan dan dibawa ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »