Tribratanewsjambi.com
– Senin (08/08) Pukul 16.00 Wib, Sat Reskrim dan polsek Batin XXIV Polres
Batanghari, mengungkap Tindak pidana
Curanmor, berdasarkan LP/B-11/II/2016/ Res.bt.hari/sek.batin XXIV tgl 26
Februari 2016. Perkara Curanmor sebagai
mana di maksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana.
Kejadian
di Rt.06 Desa Jangga Kec. BATIN XXIV Kab. Batanghari, Jumat 26 februari 2016 sekira pukul 00.10 wib,
Korban ZULKARNAIN Bin M NUR AR, 45 thn, laki- laki, islam, karyawan PT DPS,
Perum PT Damas raya Palma Sejatera (DPS) Rt.06 desa Jangga Kec. Batin XXIV Kab.
Bthr, Saksi Ribut Wahyudi,35 Th,laki2,Islam,Kariawan PT.DPS , Perumhn Mess PT.
DPS Rt.06, des.jangga baru kec. Batin xxiv.
Sebagai
tersangka R R Als R Bin R, 18Th, Warga, Perum
PTPN 6 D. Luncuk Afdling IV Desa Meranti Baru Kec. Mandiangin Kab.
Sarolangun.
Kejadian
ini berawal saat korban sedang tidur, korban mendengar suara di luar rumah, korban
keluar & melihat Spm R2 jenis YAMAHA Jupiter Z BH 2229 MR warna merah Hitam yg diparkirkan di dpn rumah
sdh hilang.
Penangkapan
tersangka pada Senin tgl 08 Agust 2016, sekira pukul 16.00 WIB. diamankan
diduga Tsk pencurian spm R2 An. RR,
lampung, 18 Thn, laki2 Islam,Buruh, Perum
PTPN 6 D. Luncuk Afdling IV Desa Meranti Baru Kec. Mandiangin Kab.
Sarolangun. Setelah dilakukan pemeriksaan
bahwa benar pelaku yang telah mengambil 1 unit spm YAMAHA Jupiter Z Bh 2229
Mf warna merah hitam di Rt 06 ds Jangga kec. Batin XXIV adalah dirinya. (Jkn)




