tribratanewsjambi.com - Selasa 09/08, Polsek Tengah Ilir Kab.Tebo telah berhasil meringkus tersangka 363 ( pencurian buah kelapa sawit di PT.SKU) sekira pukul 01.30 Wib.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir Polres Tebo di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir Bripka Benture Sinurat, SH. Pada saat dilakukan penangkapan dirumah salah satu TSK dengan insial SB yang saat ini masih melarikan diri, ditemukan 3 (tiga) pucuk senajata api rakitan jenis laras panjang sedangkan TSK dengan inisial MH ikut melarikan diri.
Penangkapan ini berhasil mengaman kan 2 orang tersangka dengan inisial an IR (Rt05 33th, tani, muata kilis kec. Tengah Ilir Kab.Tebo), dan SR ( 37th, tani, Rt6 muara kilis Kec.Tengah Ilir Kab.Tebo).
Dua orang tersangka tersebut langsung di amankan dan digiring di Mapolsek Tengah Ilir untuk di proses lebih lanjut. Atas perbuatanya 2 tersangka pencurian tersebut di ancam dengan hukuman minimal 7 tahun penjara, sedangkan 2 tersangka yang masih dalam proses pengejaran Reskrim Polsek Tengah Ilir di ancam undang undang darurat dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(Ds/inddtt)




